JURNAL SOREANG - Beredar sebuah video viral mengenai surat suara yang diduga sudah tercoblos di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 14 Februari 2024.
Video viral surat suara yang sudah tercoblos tersebut tersebar di grup WhatsApp.
Dalam video, terlihat seorang warga mengatakan surat suara sudah tercoblos dan dianggap tidak sah.
"Sudah tercoblos Capres dan Cawapres nomor dua. Coba kertasnya dibolak-balik. Kumaha yeuh (gimana nih)?" ucapnya.
Pria itu juga menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 44.
Diketahui, TPS tersebut berada di wilayah Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.
Kemudian pria itu menambahkan bahwa surat suara dinyatakan tidak sah karena sudah tercoblos.
"Surat telah tercoblos dan dinyatakan tidak sah," imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PPK dan Panwascam setempat.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang