Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Bandung Imbau Peserta Pemilu 2024 Tertibkan APK

- 11 Februari 2024, 09:15 WIB
Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Bandung Imbau Peserta Pemilu 2024 Tertibkan APK
Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Bandung Imbau Peserta Pemilu 2024 Tertibkan APK /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Menyambut masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten mengimbau para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk menurunkan atau menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Imbauan terbuka ini mengharuskan peserta Pemilu 2024 sesegera mungkin menertibkan APK dengan batas waktu paling lambat satu hari sebelum masa tenang.

Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bandung, Dede Sodikin mengatakan bahwa di masa tenang ada beberapa yang perlu diperhatikan oleh peserta Pemilu 2024, termasuk larangan untuk melakukan kampanye dan penertiban APK.

Baca Juga: Angka Kecelakaan Capai 152 Ribu, Korlantas Polri Gelar Gebyar Keselamatan 2024 di Polda Jatim

"Peserta Pemilu diimbau agar peserta Pemilu tidak melakukan kegiatan kampanye dan agar menertibkan alat peraga kampanye," ungkap Dede dalam keterangannya, Sabtu, 10 Februari 2024.

Terkait hal ini, lanjutnya, Bawaslu telah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk menyampaikan imbauan kepada peserta Pemilu agar bersama-sama melakukan penertiban APK secara serentak di seluruh wilayah.

"Bawaslu beserta seluruh jajaran kecamatan, desa, sampai pengawas TPS akan melakukan penertiban pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024. Kami juga sudah menyampaikan imbauan secara tertulis kepada peserta Pemilu," ujarnya.

Baca Juga: Tiga Tipe Wanita Menurut Bambang Pacul: Memilih Pasangan Hidup Ideal Menurut Kode Ksatria

Dengan ini, sambung Dede, seluruh aktifitas kampanye di Kabupaten Bandung sudah selesai, tinggal bagaimana masyarakat akan menentukan pilihannya pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang.

"Selain penertiban APK, kami juga akan melakukan patroli pengawasan di kampung-kampung tanggal 11, 12, 13 Februari guna pencegahan terhadap money politic atau yang biasa dikenal dengan istilah serangan fajar. Kami meminta kepada parpol, relawan, tim kampanye Presiden di Kabupaten Bandung agar segera menertibkan APK-nya," tegasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, menurut PKPU 15/2023 sebagaimana diubah dalam PKPU 20/2023 tentang Kampanye Pemilu, pemasangan APK merupakan bagian dari metode pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

Baca Juga: Perjalanan Unik Erina Gudono Menuju Kampanye, Petualangan VIP dengan Ojek Online

Dengan demikian, terangnya, berdasarkan definisi masa tenang yang mana merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye Pemilu, maka APK tidak boleh masih terpasang.

"Pasal 278 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selama masa tenang sebagaimana dimaksud Pasal 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara," tutur Dede.

Selanjutnya yakni Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Baca Juga: Isra Miraj, Bupati Bandung Dadang Supriatna Bagikan Insentif dan Paket Sembako untuk 15.666 guru ngaji

"Maka, Bawaslu Kabupaten Bandung mengimbau kepada peserta Pemilu untuk menertibkan APK dan tidak menggunakan aktifitas kampanye selama masa tenang. Serta pelaksana, peserta, dan tim kampanye tidak melakukan money politic selama masa tenang, berpotensi terjadinya tindak pidana," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah