Bikin Terobosan, Bupati Bandung Percepat dan Permudah Serah Terima PSU Perumahan

- 6 Februari 2024, 10:33 WIB
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menerima penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bandung di Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek, Senin 5 Februari 2024.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menerima penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bandung di Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek, Senin 5 Februari 2024. /dok Humas Pemkab Bandung./

 

JURNAL SOREANG - Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali lakukan terobosan dengan melakukan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bandung.

Bagaimana tidak, dalam setahun saja pada 2023, sesuai target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah daerah harus sudah bisa serah terima empat perumahan dalam setahun.

Tapi oleh Bupati Bedas, dalam tahun 2023, sudah 10 perumahan yang diserahterimakan. Hingga sejak Dadang Supriatna dilantik sebagai Bupati Bandung, total sudah 51 dari 460 perumahan yang sudah diserahterimakan.

Serah terima perumahan yang ke-51 bupati resmikan di Perum Linggar Jaya Baru Residence dan Perum Ranca Indah, di Lap. Perum Linggar Jaya Baru Residence RT. 06/08 Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek, Senin, 5 Febuari 2024.

Baca Juga: Anime '2.5 Dimensional Seduction' Akan Menggoda Penonton Mulai Bulan Juli

"Perumahan Linggar Jaya dan Ranca Indah ini menjadi perumahan ke-51 yang diserahterimakan selama saya menjadi Bupati Bandung. Insya Allah, saya akan marathonkan penyerahan PSU ini, minggu ini saja saya akan serahterimakan enam perumahan," ungkap bupati dalam sambutannya.

Bupati Bandung sampai mengaku heran, masih ada yang belum diserahterimakan bahkan sampai 30 tahun di Kecamatan Cileunyi karena developernya kabur. Menurutnya, pemerintah pun harus hadir dalam kejadian seperti ini untuk menyelesaikan masalah.

Karena itu, sejak dirinya menjabat Bupati Bandung, klausul dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang dinilai menghambat, ia revisi. Sampai lahirlah Perbup Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.

Hasilnya, penyerahan PSU yang sebelumnya selalu lelet, kini bisa dipercepat, karena aturan-aturan yang dinilai menghambat pun dipangkas. Persyaratan serah terima PSU pun lebih diringkas.

Baca Juga: Baru Rilis! Ini Jadwal Tayang Drakor Branding In Seongsu Lengkap Seluruh Episode 1 - 24, Catat Tanggalnya

Semua ini karena Kang DS, sapaan Dadang Supriatna mengaku dirinya pun sebagai seorang developer perumahan sebelum menjadi Bupati Bandung. Bahkan semasa dirinya menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung dua periode, keluhan tentang Fasum dan Fasos perumahan sangat banyak mengemuka. Perijinan untuk membangun perumahan pun dirasa masih sulit.

"Jadi, kendala selama ini dalam proses penyerahan PSU itu diperhambat oleh sistem diperhambat oleh persyaratan. Yang menurut pemikiran saya, yang penting kan warag perumahan menerima dan pemda pun menerima, sudah selesai," selorohnya.

Padahal selama ini warga perumahan pun turut membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Masing-masing antara warga perumahan, developer dan pemda, menurutnya masing-masing memiliki kewajiban.

"Jadi, kalau warga perumahan sudah bayar pajak, berarti kan dari pemda pun harus ada perhatian," tukasnya.

Baca Juga: Kembali Dibukanya TikTok Shop Menarik Perhatian Banyak Pelaku Usaha.

Permasalahan lainnya, lanjut Kang DS, yang menyulitkan perumahan untuk membangun wilayahnya, baik APBD maupun APBDes, tidak bisa membantu menylurkan anggaran pembangunan ke perumahan yang belum diserahterimakan.

"Karena itu, begitu developer menyelesaikan pembangunan perumahannya, maka developer wajib menyerahkannya kepada pemda. Tapi masalahnya, begitu perumahan akan diserahkan ke pemda, persyaratannya sangat ribet sampai verifikasi ke lapangan," tandas bupati.

Maka setelah perumahan diserahterimakan, tanggungjawab kepala desa untuk menyalurkan APBDes-nya untuk membangun infrastruktur seperti jalan perumahan yang rusak.

"Alhamdulillah, hatur nuhun kepada pengembang perumahan ini yang sudah menyerahterimakan PSU. Semoga kebaikan ibu bapak sekalian dibalas oleh Allah SWT," ucap Bupati Bandung.***

Editor: Josa Tambunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x