Bikin Terobosan, Bupati Bandung Percepat dan Permudah Serah Terima PSU Perumahan

- 6 Februari 2024, 10:33 WIB
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menerima penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bandung di Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek, Senin 5 Februari 2024.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menerima penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bandung di Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek, Senin 5 Februari 2024. /dok Humas Pemkab Bandung./

Karena itu, sejak dirinya menjabat Bupati Bandung, klausul dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang dinilai menghambat, ia revisi. Sampai lahirlah Perbup Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.

Hasilnya, penyerahan PSU yang sebelumnya selalu lelet, kini bisa dipercepat, karena aturan-aturan yang dinilai menghambat pun dipangkas. Persyaratan serah terima PSU pun lebih diringkas.

Baca Juga: Baru Rilis! Ini Jadwal Tayang Drakor Branding In Seongsu Lengkap Seluruh Episode 1 - 24, Catat Tanggalnya

Semua ini karena Kang DS, sapaan Dadang Supriatna mengaku dirinya pun sebagai seorang developer perumahan sebelum menjadi Bupati Bandung. Bahkan semasa dirinya menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung dua periode, keluhan tentang Fasum dan Fasos perumahan sangat banyak mengemuka. Perijinan untuk membangun perumahan pun dirasa masih sulit.

"Jadi, kendala selama ini dalam proses penyerahan PSU itu diperhambat oleh sistem diperhambat oleh persyaratan. Yang menurut pemikiran saya, yang penting kan warag perumahan menerima dan pemda pun menerima, sudah selesai," selorohnya.

Padahal selama ini warga perumahan pun turut membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Masing-masing antara warga perumahan, developer dan pemda, menurutnya masing-masing memiliki kewajiban.

"Jadi, kalau warga perumahan sudah bayar pajak, berarti kan dari pemda pun harus ada perhatian," tukasnya.

Baca Juga: Kembali Dibukanya TikTok Shop Menarik Perhatian Banyak Pelaku Usaha.

Permasalahan lainnya, lanjut Kang DS, yang menyulitkan perumahan untuk membangun wilayahnya, baik APBD maupun APBDes, tidak bisa membantu menylurkan anggaran pembangunan ke perumahan yang belum diserahterimakan.

"Karena itu, begitu developer menyelesaikan pembangunan perumahannya, maka developer wajib menyerahkannya kepada pemda. Tapi masalahnya, begitu perumahan akan diserahkan ke pemda, persyaratannya sangat ribet sampai verifikasi ke lapangan," tandas bupati.

Maka setelah perumahan diserahterimakan, tanggungjawab kepala desa untuk menyalurkan APBDes-nya untuk membangun infrastruktur seperti jalan perumahan yang rusak.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x