"Baik dalam penentuan aturan seperti penyusunan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, penentuan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) maupun penentuan pelaksana dan pengawas BPKH," katanya.
Wakil rakyat asal Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini menambahkan, ibadah umrah dimasukkan dalam UU karena peminatnya yang membeludak.
"Apalagi banyak kasus jemaah umrah yang ditipu oleh biro umrah lalu uangnya tak jelas seperti kasus First Travel dan lain-lain," katanya.
Menurut Ace, dari penempatan dana haji ini salah satunya digunakan untuk memberikan nilai manfaat kepada jemaah calon haji.
"Jadi seorang calhaj membayarkan biaya haji tidak murni atau semuanya dari kantong sendiri melainkan ada subsidi dari nilai manfaat dari BPKH," ujarnya.***