JURNAL SOREANG- Biaya Perjalanan Ibadah haji (BPIH) tahun 2024 atau dikenal Bipih yang harus dibayar jemaah calon haji kemungkinan besar Rp55 juta.
Sedangkan sisanya sebesar Rp38,4 juta akan ditutupi dari nilai manfaat setoran haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, saat Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah).
Wakil rakyat asal Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini menyatakan, rencananya BPIH tahun 2024 akan disahkan pada Senin 27 November 2023 sehingga ada kepastian dan tidak selalu "digoreng" pihak yang ingin menyerang DPR dan pemerintah.
Apalagi di tahun politik sehingga ketika usulan BPIH sebesar Rp105 juta dari Kemenag langsung terjadi "keributan".
"Tentu pemerintah dan DPR ingin agar BPIH semurah mungkin, tapi kalau murah lalu membuat mudharat ke mana-mana juga berbahaya," kata Ace Hasan di hotel Grand Sunshine Soreang, Minggu 26 November 2023.
Dia menambahkan, DPR sudah memanggil Imigrasi, maskapai penerbangan, Kementerian Kesehatan dan pihak lain terkait haji.