JURNAL SOREANG - Pengelolaan dana haji masih sering diwarnai dengan berita tak benar atau hoaks sehingga perlu diluruskan.
Misalnya, dana haji dipakai untuk pembangunan infrastruktur maupun untuk kepentingan politik lain yang tak berkaitan dengan haji.
Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Komisi VIII DPR dan MUI Kabupaten Bandung di Hotel Sutan Raja, Rabu 10 Januari 2024.
Hadir Wakil Ketua Komisi VIII DPR H. Ace Hasan Syadzily, Ketua DPRD Kabupaten Bandung H. Sugianto, Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung KH. Yayan Hasuna Hudaya, dan
Hadir juga para pengurus MUI Kabupaten Bandung dan pengurus MUI dari 31 kecamatan.
Lebih jauh Ace Hasan mengatakan, DPR memiliki peran besar dalam penyelenggaraan ibadah haji maupun umrah.
"Baik dalam penentuan aturan seperti penyusunan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, penentuan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) maupun penentuan pelaksana dan pengawas BPKH," katanya.
Wakil rakyat asal Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini menambahkan, ibadah umrah dimasukkan dalam UU karena peminatnya yang membeludak.
"Apalagi banyak kasus jemaah umrah yang ditipu oleh biro umrah lalu uangnya tak jelas seperti kasus First Travel dan lain-lain," katanya.
Menurut Ace, dari penempatan dana haji ini salah satunya digunakan untuk memberikan nilai manfaat kepada jemaah calon haji.
"Jadi seorang calhaj membayarkan biaya haji tidak murni atau semuanya dari kantong sendiri melainkan ada subsidi dari nilai manfaat dari BPKH," ujarnya.***