Kesenian badawang tersebut, menampilkan boneka besar berwujud tokoh Panakawan Sunda, yaitu Semar, Cepot, Dawala dan Gareng.
"Hingga saat ini, kesenian badawang masih diminati dan dilestarikan oleh masyarakat Kabupaten Bandung. Saat ini masih ada beberapa lingkung seni yang mempertunjukkan kesenian Badawang," jelasnya.
Lebih lanjut kang DS juga menyebutkan cukup banyak seni budaya yang saat ini terus berkembang di Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Awal Tahun 2024! Kemendag: Subsidi Menjaga Melonjaknya Harga Cabai Keriting di Halmahera Utara
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah memasukan kesenian badawang sebagai Warisan Budaya Tak Benda sejak 2018 lalu dan berhasil ditetapkan pada WBTB Wilayah Kerja Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Jawa Barat tahun 2019.
"Pemkab Bandung mendorong mitra kesenian (Paseban) di desa-desa untuk menampilkan seni badawang dalam kegiataan pagelaran atau pentas seni sebagai bentuk tindak lanjut untuk pelestarian kesenian badawang yang tertulis pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah," katanya.
Selain itu, Kang DS juga telah mendorong para penggiat seni memiliki legalitas hukum untuk menunjang kepercayaan tiap pihak untuk menjalin kerja sama.
"Pemerintah terus memberikan support kepada masyarakat untuk terus menjalankan kesenian badawang sebagai identitas budaya Kabupaten Bandung serta membuka peluang bisnis bagi pelaku seni maupun pengrajin boneka badawang," akunya.
Baca Juga: Belum Lengkap, Kejaksaan Tinggi Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Lebih lanjut kang DS mengatakan, seni badawang bisa menjadi salah satu warisan budaya khas Indonesia yang memiliki keunikan tersendiri.