Para Tersangka Penganiayaan Korban Hingga Tewas di Rancaekek Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

- 3 Januari 2024, 23:19 WIB
Para Tersangka Penganiayaan Korban Hingga Tewas di Rancaekek Bandung Terancam 12 Tahun Penjara
Para Tersangka Penganiayaan Korban Hingga Tewas di Rancaekek Bandung Terancam 12 Tahun Penjara /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diungkap pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil meringkus sejumlah tersangka yang berjumlah lima orang.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 30 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 4 Januari 2024! Babi, Ayam, dan Anjing Gunakan Kebijaksanaan Saat Memutuskan

Tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Kusworo, berlokasi di Perumahan Rancaekek Permai, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Kusworo, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 3 KUHPidana.

"Para tersangka terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 3 Januari 2023.

Baca Juga: Naik Pangkat Satu Tingkat, Kapolsek Paseh AKP Idham Chalid: Lindungi dan Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x