JURNAL SOREANG - Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diungkap pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil meringkus sejumlah tersangka yang berjumlah lima orang.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 30 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 4 Januari 2024! Babi, Ayam, dan Anjing Gunakan Kebijaksanaan Saat Memutuskan
Tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Kusworo, berlokasi di Perumahan Rancaekek Permai, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Kusworo, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 3 KUHPidana.
"Para tersangka terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 3 Januari 2023.