Dijelaskan Kusworo, perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka ini, bukan dikaregorikan sebagai pembelaan.
"Pembelaan yang dimaksud adalah sebagaimana dalam pasal 49 yaitu Noodweer atau Pasal 50 yaitu overmark," terangnya.
Kasus ini, papar Kusworo, berawal saat itu, korban A memasuki rumah J, saat itu pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci.
"Kemudian terjadilah konflik. Pada saat konflik tersebut, keluarga J berteriak minta tolong," ungkapnya.
Kusworo membeberkan, saat memasuki kamar, korban sempat memukul J menggunakan barbel hingga J terluka di bagian wajah.
"Mendengar teriak minta tolong dan melihat J terluka, korban sempat bersembunyi saat warga berdatangan Namun akhirnya diketemukan oleh kelima pelaku ini, yakni RP (55), RS (20), SS (24), SS (38), dan AKP (23)," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Hingga Korban Tewas di Rancaekek Bandung Diungkap, Polisi Ringkus 5 Pelaku