"Kemudian ganja sebanyak 5,1 kilogram, kemudian obat-obatan terdiri dari Tramadol 12.000 butir, Siprodinil 11.200 butir," lanjutnya.
Imron menyebutkan, obat terlarang jenis lainnya pun turut dimusnahkan, seperti Eximer 7.500 butir, Dekstrometorfan 15.500 butir, dan obat Samcodin sebanyak 5.900 butir.
"Untuk knalpot brong atau knalpot yang tidak layak sesuai standar ada 802 knalpot," imbuhnya.
Imron menerangkan, pengumpulan bermacam jenis obat, miras, hingga knalpot yang dimusnahkan hari ini merupakan upaya yang dilakukan jajaran Polresta Bandung sejak enam bulan ke belakang.
"Alhamdulillah hari ini dimusnahkan dan ditindak lanjuti sesuai ketetapan peraturan yang berlaku. Periode ini selama enam bulan dari Juli sampai Desember 2023," ujarnya.
Selain itu, tambah Imron, Polresta Bandung pun sudah menyiapkan strategi untuk meminimalisir adanya pesta miras di malam pergantian tahun.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Alex Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Kenapa?