"Jadi, bagi investor yang mau mengajukan perizinan dipersilahkan karena RTRW sudah ditetapkan tinggal menunggu diperdakan dan diundangkan. Karena menunggu evaluasi dari Pemprov Jabar," akunya.
Perubahan RTRW tersebut, lanjut Kang DS, lebih pada penyempurnaan dalam tata ruang Kabupaten Bandung. Tetapi, tetap memperhatikan kolidor yang sudah ditetapkan.
"Ya, lebih pada penyempurnaan tata ruang. Banyak eksisting bangunan yang sudah ada tapi tidak sesuai. Maka, itu akan disempurnakan agar mendapat kepastian hukum dalam berinvestasi," tegasnya.
Hal yang sama dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto, menurutnya, setalah menunggu 2 tahun dalam pembahasan subtasi RTRW Kabupaten Bandung 2023-2043 disetujui.
"Betul, setalah ditunggu selama dua tahun akhirnya RTRW disetujui. Ini jelas penting, sebab akan menjadi pintu masuk investor untuk berinvestasi di Kabupaten Bandung dalam berbagai aspek usaha dan bisnis," katanya.
Kang Sugih sapaan akrab ketua DPRD Kabupaten Bandung menegaskan, persetujuan terkait RTRW ini harus dipublik secara maksimal agar diketahui oleh seluruh masyarakat dan investor.
"Tentu, hasil subtansi dan persetujuan ini tentu harus dipublikasikan secar maksimal agar diketahui seluruh masyarakat. Sehingga, mengundang hadirnya investor untuk menanamkan modal atau berinvestasi," akunya.
Kang Sugih menegaskan, dengan disetujuinya RTRW Kabupaten Bandung 2023-2043 akan berbanding lurus dengan meningkatnya PAD. Sehingga, sosialisasi dan publikasinya harus benar-benar maksimal.