Dia menambahkan, DPR sudah memanggil Imigrasi, maskapai penerbangan, Kementerian Kesehatan dan pihak lain terkait haji.
"Dari rapat maraton selama dua Minggu itu akhirnya dari usulan BPIH awalnya Rp105 juta menjadi Rp93,4 juta," katanya.
Ace menambahkan, dari kesepakatan besaran BPIH Rp93,4 juta itu terdiri atas dua komponen yakni biaya yang harus dibayar jemaah calon haji atau disebut Bipih.
Komponen lainnya dari bagi hasil pengelolaan dana haji di BPKH atau nilai manfaat.
"DPR mengusulkan dari Rp93,4 juta BPIH tahun 2024 dengan 60 persen dibayar oleh jemaah calon haji atau Rp55 juta dan sisanya sekitar Rp38 juta dari nilai manfaat setoran haji," katanya.
Pada tahun lalu BPIH sebesar Rp90 juta dengan biaya yang dibayarkan jemaah haji Rp49 juta dan sisanya dari nilai manfaat BPKH.
Dengan kemungkinan besar jemaah haji membayar Rp55 juta sehingga ada penyesuaian biaya yang harus dibayarkan jemaah yakni Rp6 juta.