"Banyak jasa yang sudah diberikan MUI. Misalnya, dalam ekonomi syariah dengan perkembangan bank, asuransi, saham syariah dan lain-lain tak bisa dilepaskan dari peran MUI," ujarnya.
Mengenai sertifikat halal, Kyai Seproni mengatakan, meskipun saat ini ditangani badan tersendiri di bawah Kemenag, namun bukan berarti tidak ada lagi peran MUI.
"Peran MUI tetap besar dalam pengeluaran sertifikat halal karena MUI juga punya LPPOM dengan pengalaman dan SDM yang mumpuni," ujarnya.
Soal fatwa larangan LGBT di Kabupaten Bandung, Kyai Seproni mengatakan, sudah ada fatwa dari MUI pusat sehingga tinggal disesuaikan dengan kondisi daerah.
"Tinggal kita merujuk kepada fatwa MUI pusat soal larangan LGBT ini. Kalau pun ada penambahan bisa disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah," katanya.***