Disperkimtan Sukseskan Program Bandung Bedas, Gerry Sundana: Tahun 2022, Kawasan Kumuh Berkurang 161,89 Ha

- 3 Oktober 2023, 09:19 WIB
Gerry Sundana Sumaatmadja, kepala Bidang Kawasan Pemukiman Disperkimtan Kabupaten Bandung saat memberikan penjelasan terkait penataan kawasan kumuh di Kabupaten Bandung.
Gerry Sundana Sumaatmadja, kepala Bidang Kawasan Pemukiman Disperkimtan Kabupaten Bandung saat memberikan penjelasan terkait penataan kawasan kumuh di Kabupaten Bandung. /Rustandi/Jurnal Soreang

Baca Juga: 11 Bingkai Twibbon National Boyfriend Day 2023, Desain Romantik, Cocok Digaikan di Medsos dan Pasangan!

"Pada tahun 2021 lalu, Bapak Bupati Bandung telah menandatangani Surat Keputusan tentang penetapan lokasi Permukiman Kumuh dan menetapkan bahwa kawasan kumuh di Kabupaten Bandung seluas 567.03 Hektare (Ha)," jelasnya.

Hal tersebut, kata Gerry, berdasarkan RPJMD Kabupaten Bandung, kawasan kumuh prioritas tertangani secara bertahap, menyesuaikan pada anggaran yang ada.

"Hal ini menjadi tantangan yang cukup sulit bagi pemerintah kabupaten bandung mengingat pengentasan kawasan kumuh membutuhkan anggaran yang cukup besar. Dimana 1 Ha pengentasan kawasan kumuh membutuhkan anggaran sekitar 1.65 miliar," katanya.

Lebih lanjut Gerry mengatakan, untuk mewujudkan program tersebut, maka diperlukan dukungan dari berbagai sektor dan pemerintah terus berupaya dengan mengalokasikan anggaran dari APBD kabupaten Bandung, Provinsi dan anggaran APBN.

Baca Juga: Acara Istana Berbatik: Menkominfo Tekankan Nilai Filosofis dan Kontribusi Ekonomi Batik

"Dengan adanya anggaran tersebut, pada tahun 2022 lalu kawasan kumuh di Kabupaten Bandung menjadi 405,14 Ha atau sudah berkurang seluas 161.89 Ha," akunya.

Lebih lanjut, Gerry mengatakan, pada tahun 2023, Disperkimtan melalui bidang yang dipimpinnya kembali melakukan kegiatan penataan kawasan kumuh di 13 lokasi.

Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan usulan penataan 2 lokasi kumuh dengan luas 10 – 15 Ha ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan 2 lokasi kumuh dengan luas diatas 15 Ha ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Hal ini didasari oleh Undang Undang No. 23 Tahun 2014 yang mengatur bahwa penanganan kawasan kumuh dengan luas 10-15 Ha menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan kawasan kumuh dengan luas diatas 15 Ha menjadi kewenangan Pemerintah Pusat," akunya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah