Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, turut mengingatkan calon kepala desa yang menang untuk tetap menjaga sikap rendah hati dan tidak sombong.
Ia juga menegaskan bahwa penghasutan dan provokasi akan mendapat sanksi hukum sesuai Undang-Undang.
Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung, Tata Irawan, menjelaskan bahwa Pilkades serentak adalah amanah yang diatur dalam Undang-Undang Desa.
Pelaksanaannya akan melibatkan 22 desa di 17 kecamatan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 436 dan daftar pemilih sementara mencapai 199.052 orang.
Baca Juga: Pemkot Bandung Berjalan Maraton Bersihkan Sungai Jelang Musim Hujan
Deklarasi damai ini adalah langkah awal untuk menjaga stabilitas keamanan dan semangat persatuan dalam pelaksanaan Pilkades serentak yang dijadwalkan pada 11 Oktober 2023.
Harapannya, Pilkades ini dapat berjalan aman, damai, sukses, dan tanpa ekses yang merugikan masyarakat.