Antisipasi Permasalahan Sampah di Kabupaten Bandung, Kang DS Ciptakan Gerakan Ini

- 26 September 2023, 14:01 WIB
Kang DS sapaan akrab Bupati Bandung memberikan sambutan saat gebyar LCO dan LRB sebagai langkah penanganan sampah organik di Kabupaten Bandung.
Kang DS sapaan akrab Bupati Bandung memberikan sambutan saat gebyar LCO dan LRB sebagai langkah penanganan sampah organik di Kabupaten Bandung. /Rustandi /Jurnal Soreang

Lebih lanjut Kang DS mengatakan, pada pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kemudian pasal 12 ayat (1) Undang-Undang nomor 18 tahun 2002 tentang Pengelolaan Sampah bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Kang DS menjelaskan, visi Kabupaten Bandung Bedas khususnya misi ke-3, yaitu mengoptimalkan pembangunan daerah berbasis partisipasi masyarakat yang menjunjung tinggi kreativitas dalam bingkai kearifan lokal dan berwawasan lingkungan.

Baca Juga: Kemendikbudristek Laporkan Capaian Baik Pelaksanaan Kinerja dan Anggaran, Berapa Nilai Kinerja Anggarannya?

"Bulan gebyar pembuatan LCO ini sebagai respon terhadap kondisi siaga pengelolaan sampah akibat terbakarnya tempat pengolahan kompos atau tempat pengolahan dan pemrosesan akhir sampah Sarimukti," katanya.

Oleh karena itu, Kang DS berharap kepada seluruh pihak untuk bersinergi bersama dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui upaya antara lain pengendalian perubahan iklim, konservasi sumber daya alam, dan pengelolaan sampah sebagai gerakan edukasi lingkungan seluruh komponen pembangunan di Kabupaten Bandung.

"Mereka untuk berpartisipasi langsung baik secara pribadi maupun institusi, mengajak dan memotivasi, memediasi dan memfasilitasi, serta membina staf, mitra, dan/atau pemangku kepentingan dalam lingkup tugas/kewenangannya," harapnya.

Melalui bulan gebyar pembuatan LCO/LRB tersebut, kata Kang DS, secara serentak dengan prinsip bahwa satu rumah membuat minimal dua LCO/LRB bisa mengantisipasi masalah sampah di kabupaten Bandung.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Pengurus Pusat Parmusi, Ini Isi Pembicaraan Termasuk Sikap Tahun Politik

"LCO/LRB adalah lubang slinder yang dibuat secara vertikal ke dalam tanah dengan diameter 10-30 cm, kedalaman sekitar 100 cm atau tidak melebihi kedalaman muka air tanah," akunya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah