Dibeberkan Deny, para tersangka mengaku sebagai anggota Ikatan Keluarga Besar (IKB) XTC yang sedang mencari geng motor lain yaitu Pelajar Mahasiswa GBR Indonesia (PMGI).
Namun, sambungnya, ternyata mereka salah sasaran karena korban adalah salah satu mahasiswa yang juga aktif sebagai anggota Karang Taruna.
Deny menyebut, tersangka DRS membeli senjata jenis airsoft gun dengan sistem COD seharga Rp2,3 juta.
Baca Juga: Disdik Jabar Raih Penghargaan sebagai Provinsi dengan Peserta PembaTIK Terbanyak
"Kami dari pihak kepolisian, khususnya Polsek Rancaekek, mengimbau kepada masyarakat, khususnya kepada para remaja, agar menghindari atau tidak mengikuti masuk dalam satu kelompok yang terindikasi geng motor. Karena apabila terjadi mereka melakukan tindak pidana, maka kami akan tindak tegas," tuturnya.
"Atas perbuatannya, DRS, R, MR, DA, dan SP dijerat Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara," pungkas Kompol Deny Sunjaya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang