Gercep! Kurang 1x24 Jam, Polresta Bandung Ringkus 5 Anggota Geng Motor IKB XTC yang Viral di Rancaekek

- 19 September 2023, 10:42 WIB
Gercep! Kurang 1x24 Jam, Polresta Bandung Ringkus 5 Anggota Geng Motor IKB XTC yang Viral di Rancaekek
Gercep! Kurang 1x24 Jam, Polresta Bandung Ringkus 5 Anggota Geng Motor IKB XTC yang Viral di Rancaekek /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Polsek Rancaekek bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Bandung meringkus lima anggota geng motor yang berulah di Perum Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya mengatakan, kelima tersangka tersebut diringkus karena melakukan pengancaman terhadap korban ARU (18) dengan menggunakan senjata jenis airsoft gun.

"Menindaklanjuti video viral yang ada di media sosial, dimana dalam video tersebut terlihat seseorang yang dikejar oleh sekelompok yang diduga geng motor. Maka kami dari Polsek Rancaekek dan Unit Resmob Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan," kata Deny dalam keterangannya di Mapolsek Rancaekek, Senin 18 September 2023 malam.

Baca Juga: Di Hadapan Presiden, PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28 Pada Acara Puncak Festival LIKE 2023

Berdasarkan hasil penyelidikan, jelas Deny, kejadian bermula ketika korban hendak ke warung kemudian dihampiri oleh tersangka yang menggunakan tiga unit sepeda motor pada Sabtu 16 September 2023 sekitar pukul 23.28 WIB.

Para tersangka, lanjutnya, memaksa korban menyerahkan handphone dan salah satu tersangka, yakni DRS, mengacungkan senjata jenis airsoft gun untuk mengintimidasi korban.

"Dari hasil pengungkapan ini, para pelaku menerangkan bahwasanya mereka ini sedang mencari geng motor lain, dimana dengan kelompok geng motor ini, mereka ada masalah," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Komitmen NU dalam Mempertahankan Toleransi dan Persatuan

Dibeberkan Deny, para tersangka mengaku sebagai anggota Ikatan Keluarga Besar (IKB) XTC yang sedang mencari geng motor lain yaitu Pelajar Mahasiswa GBR Indonesia (PMGI).

Namun, sambungnya, ternyata mereka salah sasaran karena korban adalah salah satu mahasiswa yang juga aktif sebagai anggota Karang Taruna.

Deny menyebut, tersangka DRS membeli senjata jenis airsoft gun dengan sistem COD seharga Rp2,3 juta.

Baca Juga: Disdik Jabar Raih Penghargaan sebagai Provinsi dengan Peserta PembaTIK Terbanyak

"Kami dari pihak kepolisian, khususnya Polsek Rancaekek, mengimbau kepada masyarakat, khususnya kepada para remaja, agar menghindari atau tidak mengikuti masuk dalam satu kelompok yang terindikasi geng motor. Karena apabila terjadi mereka melakukan tindak pidana, maka kami akan tindak tegas," tuturnya.

"Atas perbuatannya, DRS, R, MR, DA, dan SP dijerat Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara," pungkas Kompol Deny Sunjaya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah