9 Anggota Geng Motor XTC 133 Penganiaya Warga di Rancaekek Bandung Terancam 5 Tahun Penjara

- 12 September 2023, 17:55 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus penganiayaan yang dilakukan oleh geng motor di Rancaekek, Selasa 12 September 2023.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus penganiayaan yang dilakukan oleh geng motor di Rancaekek, Selasa 12 September 2023. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Video viral kasus penganiayaan terhadap warga di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, diungkap pihak kepolisian.

Para tersangka yang berjumlah sembilan orang itu merupakan anggota geng motor yang melakukan aksinya di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya pada Sabtu 9 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Rancaekek berhasil menangkap para tersangka.

Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna Ungkap Tiga Program Terbaru, Ini dia Penjelasannya dari Kang DS

"Salah satu dari sembilan tersangka telah dewasa, sementara delapan lainnya masih berstatus pelajar," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya, Selasa 12 September 2023.

Ditegaskan Kusworo, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yaitu tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama.

"Para tersangka terancam dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan pidana penjara," paparnya.

Baca Juga: Hasil Hong Kong Open 2023, Selasa, 12 September 2023, Dua Wakil Indonesia Lolos ke 16 Besar, Ini Daftarnya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x