Pembegal Payudara Siswi SMA di Cangkuang Bandung Terancam 15 Tahun Penjara

- 15 September 2023, 19:18 WIB
Pembegal Payudara Siswi SMA di Cangkuang Bandung Terancam 15 Tahun Penjara
Pembegal Payudara Siswi SMA di Cangkuang Bandung Terancam 15 Tahun Penjara /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Pelaku begal payudara yang sempat viral di media sosial (medsos) diringkus Polsek Cangkuang dan Unit Resmob Satreskrim Polresta Bandung.

Diketahui, tersangka berinisial RG (18) melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali dengan seluruh korbannya adalah siswi SMA.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 16 September 2023! Virgo, Cancer, dan Leo Sebaiknya Tetap Jaga Komunikasi

"Tersangka RG terancam dengan hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Kusworo dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat 15 September 2023.

Dijelaskan Kusworo, peristiwa yang terekam CCTV itu terjadi pada Rabu 13 September 2023.

"Kejadian pada 13 September 2023 oleh tersangka, dan korban melaporkan pada 15 September 2023. Selang dua jam mendapat laporan, tersangka RG berhasil kami amankan," katanya.

Baca Juga: Link Straming Al Raed vs Al Nassr: Cristiano Ronaldo dan Sadio Mane Siap Pertahankan Top Skorer

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x