Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online, Polresta Bandung: Admin dan Selegram Terancam 6 Tahun Penjara

- 16 Agustus 2023, 21:25 WIB
Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online, Polresta Bandung: Admin dan Selegram Terancam 6 Tahun Penjara
Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online, Polresta Bandung: Admin dan Selegram Terancam 6 Tahun Penjara /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan sebanyak tiga orang di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Ketiga orang yang diamankan tersebut yakni dua admin media sosial (medsos) dan satu brand ambassador judi online.

Mereka yang diamankan oleh petugas kepolisian itu berinisial MAG (20), OR (34), dan SN (28).

Baca Juga: Mengenal 8 Tanda Bahwa Kamu Seorang Alpha Girl, Apa Saja? Cek Segera Ya

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Para tersangka tersebut terancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 milyar," tegas Kombes Pol Kusworo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers, Rabu 15 Agustus 2023.

Dijelaskan Kusworo, kasus judi online ini berhasil diungkap pada Senin 14 Agustus 2023.

Baca Juga: Dijual Manchester City, Ternyata Laporte Akan Bermain dengan Ronaldo di Al-Nassr Arab Saudi

"Kita buatkan LP pada Selasa 15 Agustus 2023, karena memang banyak kejadian-kejadian pidana yang disebabkan karena judi online," ujarnya.

"Jadi, ikut judi online, uangnya habis, akhirnya merampok. Judi online, uangnya habis, akhirnya dia mencuri," sambungnya.

Kusworo menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan secara intens, para pelaku tersebut diketahui menggunakan akun medsosnya di Instagram dengan cara menari-nari dan menggunakan pakaian tak senonoh serta memakai logo judi online.

Baca Juga: 8 Tipe Kecerdasan Anak dan Cara Stimulasinya, Orang Tua Wajib Tahu agar Kscerdasan Anak Muncul

"Dengan logo Alexistogel, kemudian yang bersangkutan menginformasikan link, dimana bisa di akses melalui internet untuk sarana dan prasarana perjudian secara online," terangnya.

Kusworo menyebut, para pelaku sudah menjalankan aksinya selama satu tahun, bahkan pelaku brand ambasodor menerima gaji setiap bulan.

Dengan terungkapnya kasus judi online ini, ia mengimbau masyarakat untuk tidak terbuai dengan keuntungan yang ditawarkan.

Baca Juga: Real Madrid Konfirmasi Penjaga Gawang Chelsea, Kepa Arrizabala, akan Bergabung dengan Status Pinjaman

"Karena yang pertama adalah ini semua rekayasa dan akan ada ikutan pidana lainnya dengan adanya kita main di judi online ini," jelasnya.

"Dan bagi perangkat atau bagi para pelaku, apakah itu yang ikut-ikutan brand ambassador atau jadi admin, ini untuk tidak melakukan karena ada ancaman hukumannya," tegas Kusworo menambahkan.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x