Dishub Bandung Barat Lakukan Penertiban Atribut Angkot: Langkah Tepat Antisipasi Tingkat Kriminalitas?

- 11 Agustus 2023, 18:18 WIB
Ilustrasi penggunaan kaca film dan stiker yang tepat pada angkot./
Ilustrasi penggunaan kaca film dan stiker yang tepat pada angkot./ /Unsplash/Farel Yesha/

JURNAL SOREANG - Ketertiban dan keamanan dalam dunia transportasi umum memiliki peranan penting dalam menjaga keamanan masyarakat. Dalam upaya meningkatkan kualitas dan keamanan angkutan umum, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah melakukan langkah proaktif dengan melakukan penertiban atribut angkot yang dinilai berpotensi meningkatkan tingkat kriminalitas.

Dishub Kabupaten Bandung Barat melaksanakan pemeriksaan dan penertiban terhadap angkutan  umum (angkot) yang menggunakan kaca film gelap dan stiker yang menutupi pandangan Pada Kamis 10 Januari 2023.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Terminal Cililin sebagai respon atas meningkatnya laporan aksi kriminalitas yang terjadi dalam angkutan umum.

Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna Sebut Gerakan Pramuka sebagai Pelengkap Pendidikan Formal di Sekolah

Kepala Dishub Kabupaten Bandung Barat, Fauzan Azima, menjelaskan bahwa penggunaan kaca film pada angkutan umum telah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut peraturan tersebut, ketebalan maksimum kaca film yang diperbolehkan adalah 40 persen pada jendela depan serta 70 persen pada jendela samping dan belakang.

Tindakan pemeriksaan dan penertiban yang dilakukan oleh Dishub Kabupaten Bandung Barat tersebut melibatkan pencabutan kaca film gelap dan pelepasan stiker yang menutupi pandangan.

Adapun stiker yang menutupi pandangan tersebut kebanyakan berisi iklan politik yang terpampang di kaca bagian belakang angkot.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @infobandungbarat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah