JURNAL SOREANG - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung berhasil ungkap 9 kasus selama Operasi Anti Nakotika (Antik) Lodaya 2023.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian meringkus 12 orang tersangka, diantaranya pengedar dan bandar narkotika.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan 114 ayat (2).
"Para tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 3 Agustus 2023.
Kusworo menyebut, 9 kasus dan 12 tersangka tersebut diamankan kurang lebih 10 hari selama pelaksanaan Operasi Antik, yakni sejak 24 Juli 2023 hingga 2 Agustus 2023.
"Para tersangka yang kami amankan ini tidak ada yang di bawah umur dan latar belakangnya macam-macam, beraneka ragam, ada yang buruh, ada yang penjahit, ada yang tidak bekerja, ada yang karyawan," paparnya.