12 Orang Diringkus Selama Operasi Antik Lodaya 2023, Polresta Bandung: Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

- 4 Agustus 2023, 12:56 WIB
12 Orang Diringkus Selama Operasi Antik Lodaya 2023, Polresta Bandung: Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
12 Orang Diringkus Selama Operasi Antik Lodaya 2023, Polresta Bandung: Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara /Jurnal Soreang /Humas Polresta Bandung

JURNAL SOREANG - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung berhasil ungkap 9 kasus selama Operasi Anti Nakotika (Antik) Lodaya 2023.

Dalam kasus ini, petugas kepolisian meringkus 12 orang tersangka, diantaranya pengedar dan bandar narkotika.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan 114 ayat (2).

Baca Juga: Menjalin Silaturahmi Bersama Insan Pers, Danlanal Pulau Morotai: Kibarkan Bendera Merah Putih di Bawah Laut

"Para tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 3 Agustus 2023.

Kusworo menyebut, 9 kasus dan 12 tersangka tersebut diamankan kurang lebih 10 hari selama pelaksanaan Operasi Antik, yakni sejak 24 Juli 2023 hingga 2 Agustus 2023.

"Para tersangka yang kami amankan ini tidak ada yang di bawah umur dan latar belakangnya macam-macam, beraneka ragam, ada yang buruh, ada yang penjahit, ada yang tidak bekerja, ada yang karyawan," paparnya.

Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap 9 Kasus Narkoba Dalam Operasi Antik Lodaya: Ringkus 12 Tersangka, Sita Sabu dan Ganja

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x