Praktek Suntik Payudara Ilegal Berujung Kematian, Tersangka Ditahan Polresta Bandung

- 25 Juli 2023, 14:32 WIB
Penangkapan tersangka praktek ilegal suntik collagen oleh satreskrim Polresta Bandung. / instagram @polrestabandung
Penangkapan tersangka praktek ilegal suntik collagen oleh satreskrim Polresta Bandung. / instagram @polrestabandung /

JURNAL SOREANG - Seorang waria yang membuka praktek suntik Payudara ilegal di tangkap Satreskrim Polresta Bandung, Senin, 24 Juli 2023.

Tersangka berinisial "T" (56), melalui penyelidikan yang dilakukan Satreskrim, membuka praktek suntik collagen sejak tahun 2001, selama 22 tahun memberikan suntikan pada pasien yang kebanyakan pria, dengan maksud untuk membesarkan payudara.

Praktek suntik collagen tersangka T dibanderol harga Rp2 Juta untuk satu suntikan, sumber menyebutkan dalam satu bulan tersangka T rata-rata mendapatkan 4 orang pasien.

Baca Juga: Lagu Solo Jungkook BTS 'Seven' Duduki Puncak Teratas Billboard Hot 100

Tersangka T melakukan praktek suntik collagen di sebuah salon miliknya, di wilayah Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Soreang.

Pada tanggal 4 Juni 2023, T didatangi seorang pasien untuk diberikan suntikan, namun empat hari setelahnya pasien tersebut mengalami demam tinggi hingga merasakan dadanya terbakar dan bernanah, akibat kejadian tersebut korban pasien membuat laporan kepada kepolisian.

"Kemudian kami lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka berikut barang buktinya berupa collagen, alat suntik dan botol, dan berbagai macam farmasi yang tanpa memiliki izin edar." Kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kapolresta Bandung.

Baca Juga: Begini kondisi Plaza Semanggi di Jakarta Selatan, Netizen: Sepi Banget

Menurut Kusworo dalam penyelidikan lanjutan terungkap adanya korban lain yang sampai meninggal dunia, mengenai korban meninggal disampaikan Kusworo tengah dilakukan pendalaman kasus dan menunggu konfirmasi keluarga korban.

Selain tempat praktek yang ilegal, barang bukti collagen yang ditemukan Satreskrim ternyata sudah kadaluwarsa sejak tahun 2021.

"Upaya perbuatan yang bersangkutan mengakibatkan ada korban yang meninggal dunia, dan yang melaporkannya ini kondisi payudaranya, maaf, dadanya busuk, karena collagen yang diberikan oleh tersangka." Kata Kusworo dalam keterangan Pers.

Baca Juga: Hasil Riset! 80 Persen Smartphone Sudah Gunakan Teknologi 'Fast Charging'

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan UU No36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan Pasal 359 dan 360 KUHP kealpaan yang mengakibatkan luka berat hingga kematian orang lain.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @polrestabandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah