JURNAL SOREANG - Dalam rangka implementasi salah satu program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan (Disperkimtan) melalui bidang prasarana umum (PSU) akan mengoptimalkan penataan tempat pemakaman umum (TPU).
Hal tersebut dikatakan Erpi Suwandi Kepala Bidang PSU, menurutnya pengembangan TPU harus mampu menampung segala aspek perkembangan dan dinamika pembangunan disetiap wilayah Kabupaten Bandung.
Sebab, pertumbuhan penduduk yang sangat pesat, akan timbul suatu permasalahan yang memerlukan perhatian dalam perencanaan tata guna lahan yang dikaitkan dengan mortalitas/kematian terutama dalam hal pemakaman.
Baca Juga: Daftar 11 Kota Dengan Milyarder Terbanyak di Dunia 2023, Adakah Jakarta ?
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Permen PU No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan bahwa TPU atau pemakaman adalah jenis RTH Publik dalam kategori fungsi tertentu.
"Istilah pemakaman, banyak diartikan banyak orang sebagai Tempat Pemakaman Umum. Namun, fenomena TPU yang terjadi sekarang menjadi Taman Pemakaman Umum," kata Erpi kepada Jurnal Soreang, Selasa 25 Juli 2023.
Sehingga, kata Erpi, di dalamnya tidak hanya sekedar makam, tapi ada fungsi lainnya berupa taman dan plaza yang indah, asri dan dapat dinikmati publik.
"Hal itu yang saat ini sedang kami optimalkan, selain fungsinya sebagai makam. tapi, ke depan TPU akan memiliki nilai estetika lansekap," jelasnya.