SAH! Pedagang dan Bupati Bandung Sepakat Revitalisasi Pasar Banjaran, Dadang Supriatna Beri Bonus Diskon

- 23 Juli 2023, 20:16 WIB
Kang DS sapaan akrab Bupati Bandung menandatangani kesepakatan bersama Eman Suherman ketua Kerwappa terkait revitalisasi pasar Banjaran yang disaksikan Kapolresta Bandung, Rabu 19 Juli 2023 malam.
Kang DS sapaan akrab Bupati Bandung menandatangani kesepakatan bersama Eman Suherman ketua Kerwappa terkait revitalisasi pasar Banjaran yang disaksikan Kapolresta Bandung, Rabu 19 Juli 2023 malam. /Rustandi /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Pedagang Pasar Banjaran dan yang tergabung dalam Kelompok Warga Pasar (Kerwapa) Banjaran akhirnya mencapai kesepakatan dengan Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna.

Para pedagang yang selama ini menolak revitalisasi pasar kini sepakat mendukung program tersebut.

Kelompok Warga Pedagang (Kerwapa) yang sebelumnya meminta penundaan revitalisasi akhirnya menyetujui bahkan mendukung setelah Bupati Bandung memberikan bonus kepada seluruh pedagang eksisting Pasar Banjaran diskon 16 persen.

 

Perjanjian damai antara Pemkab Bandung dengan pedagang yang menolak revitalisasi Pasar Banjaran akhirnya ditandatangani. Dengan ditandatanganinya akta tersebut, maka pihak Pemerintah Kabupaten Bandung sudah bisa mulai eksekusi pembenahan pasar yang sempat tertunda karena adanya pedagang yang keberatan.

Pemkab Bandung sendiri sebelumnya sudah mengantongi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menolak seluruh gugatan para pedagang.

Namun karena saat akan dilakukan eksekusi terjadi penolakan khususnya ibu-ibu bahkan nyaris terjadi bentrok dengan sebagian pedagang, maka untuk meminimaliaasi terjadinya korban, pihak Pemkab Bandung atas instruksi bupati untuk menunda eksekusi.

Baca Juga: Polemik Revitalisasi Pasar Banjaran, Kang DS: Hasil Musyawarah Diberi Diskon 16 Persen Bagi Pedagang Eksisting

"Karena bagaimana pun, mereka yang menolak itu kan warga kami juga. Jangan sampai mereka jadi korban," ungkap Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Menghadapi hal tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna berusaha mengajak para pedagang yang menolak tersebut untuk duduk bersama dengan jajaran dinas terkait mencari win win solution dan membuat Akta Perdamaian atau Van Dading yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Bupati Bandung bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melakukan kesepakatan dengan pedagang dan surat perjanjian damai telah ditandangani dengan pihak pedagang yang sebelumnya menolak pembenahan pasar tersebut.

 

Dalam perjanjian damai yang ditandatangani, kesepakatan yang dibuat tidak seperti tawaran yang diberikan Bupati Dadang Supriatna.

“Asalnya kita memberi kompensasi dan diskon (10 persen), tetapi memang kalau itu dilaksanakan masih akan ada polemik, dan pada akhirnya disepakati tanpa ada kompensasi maka langsung kepada diskon harga terhadap pasar tersebut yaitu 16 persen dari harga yang sudah ditentukan,” kata Bupati.

Pemberian potongan harga atau diskon 16 persen tersebut berlaku bagi pedagang eksisting sebanyak 1.062 orang.

Surat perjanjian damai dengan Pemkab Bandung itu ditandatangani langsung oleh Ketua Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) Banjaran, H. Eman Suherman.

Baca Juga: Sejumlah Pedagang Pasar Banjaran Bandung Menolak Pindah, Kadisdagin Gelar Mediasi, Begini Solusinya

“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama kepada Bapak Bupati dan yang lainnya. Dan kami merasa bahagia tidak disangka-sangka, bahwa kami dapat menyetujui kesepakatan bersama dengan pak Bupati,” ujar H. Eman. Ketika ditanya apakah dengan surat perjanjian damai tersebut ia siap direlokasi dan revitalisasi Pasar Banjaran bisa segera dilakukan, ia menjawab siap menerima segala ketentuan yang telah ditandatangani.

Berikut adalah bunyi kutipan surat perjanjian damai antara Pemkab Bandung (Bupati Dadang Supriatna) dengan pedagang Pasar Banjaran (Eman Suherman).

“Bersama ini, kami para pihak dengan ini telah mengadakan perdamaian dengan jalan musyawarah mufakat, yaitu:

 

Di antaranya menyepakati potongan harga kios atau lapak sebesar 16 persen dari harga jual (bagi pedagang eksisting sebanyak 1.062 orang). Dan hal-hal lainnya seperti ploting TPBS (Tempat Penampungan Berdagang Sementara) dan Pasar Baru disesuaikan lokasi pedagang eksisting melibatkan Kerwappa sebagai perwakilan pedagang dalam proses pembangunan dan pengelolaan yang akan dituangkan dalam Akta Van Dading atau Akta Perdamaian".***

 

Editor: Sarnapi

Sumber: Pemkab Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x