Lapangan Barak di Desa Pasirjambu Kabupaten Bandung Diguugat, Berikut Persoalan Sebenarnya

- 15 Juli 2023, 14:23 WIB
Lapangan Bola Desa/Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung  atau yang lebih di kenal oleh masyarakat sebagai 'Lapangan Barak' saat  ini sedang digugat oleh mereka yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut.
Lapangan Bola Desa/Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung atau yang lebih di kenal oleh masyarakat sebagai 'Lapangan Barak' saat ini sedang digugat oleh mereka yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut. /Tiara Fadhilah /JURNAL SOREANG

JURNAL SOREANG- Lapangan sepakbola di Desa/Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung  atau yang lebih di kenal oleh masyarakat sebagai 'Lapangan Barak' saat  ini sedang digugat oleh mereka yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut.

Gugatan pun telah dilayangkan kepada Pemeritah Desa melalui PTUN Bandung oleh pengacara para ahli waris semenjak satu tahun yang lalu.

Materi utama gugatan adalah lebih kepada tuntutan atas pencoretan nama pemilik awal yang tertera dalam Buku C- Desa.

 Hal yang diklaim oleh para ahli waris dengan mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah lapang yang di maksud, dan merupakan nenek dan buyut dari para ahli waris.

Para ahli waris meminta pihak Desa agar membatalkan pencoretan itu dan mengembalikannya ke semula.

Walaupun sebenarnya para ahli waris hanya memiliki satu lembar bukti yang tidak otentik, yaitu sebuah surat keterangan dari Pejabat Sementara atau PJS Desa.

Gugatan ini pun dimenangkan oleh pihak para ahli waris melalui beberapa kali Sidang.

Baca Juga: PTUN Tolak Gugatan Pedagang Pasar Banjaran, Kang DS: Saatnya Semua Pihak Menguatkan Kesatuan

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x