JURNAL SOREANG - Sejumlah pedagang Pasar Banjaran mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk segera melakukan aktivitas pembangunan.
Hak itu, setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menolak permohonan penundaan yang diajukan para penggugat.
Dalam putusan PTUN No. 37/G/2023/PTUN.BDG pada Kamis, 13 Juli 2023 itu amar putusannya menyebutkan 'Menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya'.
Baca Juga: Setelah Diperiksa 6 Jam, KPK Resmi Menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam Kasus Dugaan Suap
dalam penundaan, Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh para penggugat dalam pokok perkara:
1. Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, 2. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.372.000.
"Dengan adanya putusan tersebut kami mendesak Pemkab Bandung untuk segera menyelesaikan pembangunan Pasar Banjaran, karena pedagang sudah lama terkatung-katung dan mayoritas warga Banjaran, lebih khusus pedagang ingin segera menempati Pasar Baru Banjaran dan bisa berjualan secara normal," kata Ketua Forum Peduli Pedagang Pasar Banjaran Asep Anwar dalam keterangan tulisannya, Kamis, 13 Juli 2023.
Pedagang sandal di TPBS (Tempat Penampungan Berjualan Sementara) ini sangat yakin pemerintah tidak akan merugikan warganya sendiri.
Program Revitalisasi Pasar Banjaran tersebut, untuk kebaikan para pedagang pasar dan masyarakat umumnya yang menghendaki kota Kecamatan Banjaran lebih tertata.