Suami Bunuh Istri di Bandung Gara-Gara Hutang ke Bank Emok, Polisi: Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

- 8 Juli 2023, 10:26 WIB
Wakapolresta Bandung, AKBP Imron Ermawan bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat 7 Juli 2023
Wakapolresta Bandung, AKBP Imron Ermawan bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat 7 Juli 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial RN (51) yang beralamat di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diungkap kepolisian.

Dalam kasus ini, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung dan Polsek Banjaran meringkus seorang pelaku berinisial IN (41) yang merupakan suami dari korban.

Kasus pembunuhan itu terjadi di wilayah Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Kamis 6 Juli 2023 sore hari.

Baca Juga: Pemerintah Belanda Runtuh Karena Kebijakan Imigrasi, Mark Rutte: Anggota Partai Koalisi Tidak Sependapat

Wakapolresta Bandung, AKBP Imron Ermawan menegaskan, atas perbuatannya, tersangka IN dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KHUP.

"Tersangka IN terancam hukuman 15 tahun penjara," ungkap AKBP Imron, didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dan Kapolsek Banjaran Kompol Heri, dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat 7 Juli 2023.

Dijelaskan Imron, peristiwa ini terjadi pada Kamis tanggal 6 Juli 2023, dimana korban ditemukan tewas di rumahnya di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Kunjungi Pasar Pharaa, Kabupaten Jayapura, Begini Hasil Blusukan Presiden Jokowi

Saat ditemukan, ia menyebut posisi korban berada di atas kasur dengan mulut sudah mengalami luka-luka.

Penemuan korban oleh warga tersebut, lanjutnya, langsung dilaporkan kepada RT dan RW yang kemudian melapor kepada Polsek Banjaran.

"Petugas dari Polsek Banjaran bersama Satreskrim Polresta Bandung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Imron.

Baca Juga: Mantan Kiper Manchester United, Edwin Van der Sar Dilarikan ke Rumah Sakit Karena Pendarahan Otak

Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, pelaku dan korban terlebih dahulu cekcok dan kemudian terjadi aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ketika cekcok, pelaku kemudian mendorong korban dan dianiaya dengan ditindih oleh kaki pelaku dan disekap dengan menggunakan bantal supaya korban tidak bisa bergerak dan bersuara, yang akhirnya korban meninggal dunia," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, motif melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan faktor ekonomi.

Baca Juga: Puncak Gunung Merapi diguncang 1.800 Kali Gempa Selama Sepekan

Imron mengungkapkan, korban memiliki hutang jutaan rupiah kepada bank emok (rentenir).

"Korban ini memiliki hutang yang begitu lumayan untuk ukuran ekonomi keluarga ini, karena dua-duanya sama-sama buruh harian lepas," tambahnya.

"Dimana hutang tersebut akhirnya tidak bisa terbayarkan oleh suami istri ini, sedangkan yang mempunyai hutang adalah korban," jelas AKBP Imron Ermawan.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah