Baca Juga: Inilah Makanan dan Minuman yang bisa Membuat Diabetes Semakin Parah, Inilah Daftarnya
Menurut Kang DS, melalui Pencanangan Desa Berintegritas, Program Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative, pihaknya akan mensuport dalam sesi penganggarannya.
"Kalau tercipta desa berintegritas, ke depan bisa membangun untuk kemajuan Kabupaten Bandung ke arah yang lebih baik," harapnya.
Lebih lanjut Kang DS mengungkapkan bahwa Rumah Restorative Justice tersebut dibuat dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, serta memberikan pemahaman dan konsultasi hukum termasuk penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme perdamaian dalam menyelesaikan perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.
"Ada 4 desa yang dijadikan sebagai Desa Berintegritas, Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice, di antaranya Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang, Desa Pulosari Kecamatan Pangalengan, Desa Padasuka Kecamatan Kutawaringin dan Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari," akunya.
Baca Juga: Berikut 6 Fakta Pemain Anyar Persib Bandung Alberto Rodriguez, Sempat Ditipu Agen
Kang DS menjelaskan, keempat desa tersebut diharapkan dapat menjadi role model Desa Berintegritas sekaligus percontohan program Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice yang dapat dikembangkan di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung.
"Saya minta para kepala desa agar segera mempersiapkan desanya untuk dijadikan Rumah Restorative Justice," harapnya.
Kang DS menambahkan, program tersebut merupakan yang pertama di Indonesia, kolaborasi antara Pemkab Bandung dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.