Keputusan 7 Fraksi DPRD Kabupaten Bandung Tak Digubris, Jamparing Institut Soroti Ketegasan Kinerja Aleg

- 12 Juni 2023, 12:23 WIB
Dadang Risdal Aziz Direktur Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah, saat memberikan keterangan kepada Jurnal Soreang.
Dadang Risdal Aziz Direktur Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah, saat memberikan keterangan kepada Jurnal Soreang. /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Dadang Risdal Aziz Direktur Jamparing Institut Pemerhati Kebijakan pemerintah, menyoroti ketegasan kinerja Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Kabupaten Bandung.

Hal tersebut dikatakan Risdal sapaan akrab direktur Jamparing Institut menyikapi penyataan bersama 7 Fraksi DPRD Kabupaten Bandung terkait pro kontra revitalisasi pasar Banjaran.

"Saat itu, 7 Fraksi membuat keputusan bersama menyikapi pro kontra Revitalisasi Pasar Banjaran salah satunya adalah bahwa status hukumnya sedang dalam proses PTUN," kata Risdal kepada wartawan di Soreang, Senin 12 Juni 2023.

Baca Juga: Suka Menulis Cerpen? Ternyata Media Online Ini Terbukti Bisa Bayar Tulisan Kamu Lho! Cek Apa Saja

Risdal menjelaskan, ada dua keputusan yang disepakati dan ditanda tangani ketua fraksi di DPRD Kabupaten Bandung.

1. Menunda tahapan revitalisasi pasar sehat Banjaran sampai dengan adanya putusan PTUN.

2. Menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta semua pihak untuk menahan diri.

Keputusan bersama tersebut, tidak digubris pemerintah melalui dinas terkait, karena proses revitalisasi pasar Banjaran terus berlanjut bahkan saat ini sedang proses relokasi.

Baca Juga: Sikap Ini Bisa Ditiru Nih! Selena Gomez Putuskan untuk Fokus Pada Pekerjaan Ketimbang Hal Lain

"Karena rekomendasi 7 fraksi DPRD terkesan tidak dianggap pemerintah, maka saya pertanyakan ketegasan kinerja seluruh aleg menyikapi pro kontra revitalisasi pasar Banjaran," jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya dengan tegas menantang kinerja seluruh fraksi yang sudah membuat keputusan bersama untuk bisa menghentikan proses revitalisasi pasar Banjaran sebelum adanya keputusan PTUN.

"Kalau Anggota DPRD peduli kepada masyarakat khususnya pedagang pasar dan menghormati proses hukum, harus berani bertindak tegas melalui eksyen di lapangan," katanya.

Lebih lanjut Risdal mengatakan, proses revitalisasi pasar Banjaran hingga saat ini masih pro kontra karena ratusan pedagang masih menolak revitalisasi dengan bertahan dan menolak untuk direlokasi.

Baca Juga: Segini Kuota PPDB 2023 DKI Jakarta Jenjang SMP, Jalur Pendaftaran Zonasi Berapa?

"Sebagian warga pasar menolak untuk direlokasi karena menunggu keputusan PTUN, tapi ada informasi diintimidasi pihak tertentu untuk berpindah ke tempat penampungan sementara," tegasnya.

Risdal menegaskan, ketiga keputusan 7 Fraksi DPRD tidak digubris pemerintah dan tidak ada tindakan. Maka, terkesan langkah Fraksi tersebut hanya Formalitas.

"Betul, saya beranggapan kalau keputusan 7 Fraksi yang tidak digubris dan anggota DPRD berdiam diri, maka pernyataan itu hanya Formalitas belaka," akunya.

Lebih lanjut Risdal mengatakan, meski PTUN tidak mengenal status Quo, tapi alangkah lebih baiknya semua kegiatan proses revitalisasi diberhentikan sementara.

Baca Juga: 14 Rekomendasi SMA dan MA di Kota Pekalongan yang bisa Dipilih untuk PPDB 2023 Jawa Tengah

"Kalau dikaji dari seluruh pelaksanaan di lapangan saat ini, terkesan Bupati melalui dinas terkait terburu buru agar revitalisasi pasar Banjaran segera dilakukan. Sehingga, mengundang pertanyaan, ada apa?," katanya.

Risdal menambahkan, selain sedang proses PTUN, juga adanya laporan dugaan adanya gratifikasi dari pihak perusahaan kepada Bupati Bandung.

"Harus dihentikan sementara, apalagi ada laporan kepada APH dalam hal ini KPK terkait adanya dugaan gratifikasi dari direktur PT BNP kepada Bupati Bandung," pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah