Sementara untuk pengendara roda empat, lanjutnya, tidak mengenakan seatbelt (sabuk pengaman).
"Jumlah pelanggaran didominasi pengendara roda dua (R2). Dalam hal ini, petugas melakukan tindakan tegas berupa tilang manual sebanyak 50 pelanggar," papar Anom.
"Jumlah tersebut diantaranya 46 yang tidak menggunakan helm, 3 knalpot brong, dan 1 lainnya pengendara di bawah umur," sambungnya.
Baca Juga: Hasil Thailand Open 2023: Mantan Ganda Putra Nomor Satu Dunia Asal Indonesia Gagal Lolos ke Final
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menemukan pengendara yang kedapatan membawa minuman keras (miras).
"Pelanggar tersebut kita amankan dan diminta keterangan, serta dicatat identitasnya, serta mengamankan barang buktinya. Setelah dilakukan penilangan manual, pelanggar tersebut diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Bandung untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Sedangkan untuk pelanggaran lalulintasnya, sudah ditindaklanjuti oleh petugas," beber Anom.
Dengan adanya penindakan pelanggaran secara manual ini, pihaknya berharap dapat mengeliminir para pelanggar lalu lintas agar tertib kembali.
Baca Juga: Bayern Munich Siap Datangkan Vlahovic Dari Juventus Dalam Waktu Dekat