Hari Pertama Tilang Manual, Satlantas Polresta Bandung Tindak 45 Pengendara, Ini Jenis Pelanggarannya

- 2 Juni 2023, 11:49 WIB
Hari Pertama Tilang Manual, Satlantas Polresta Bandung Tindak 45 Pengendara, Ini Jenis Pelanggarannya
Hari Pertama Tilang Manual, Satlantas Polresta Bandung Tindak 45 Pengendara, Ini Jenis Pelanggarannya /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mulai melakukan penilangan manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Penegakan pelanggaran lalu lintas dari Satlantas Polresta Bandung kali ini digelar di perempatan Gading Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom mengatakan, di hari pertama tilang manual, sedikitnya 45 pelanggaran ditemukan.

Baca Juga: Mengapa 3 Hari Setelah Idul Adha dilarang Puasa? Simak alasan Diharamkannya Berpuasa di Hari Tasyrik!

"Ada 45 pelanggaran yang kami lakukan tilang manual, diantaranya ada yang tidak memakai helm, anak di bawah umur bawa kendaraan roda dua, dan ada yang menggunakan knalpot bising," kata Anom dalam keterangannya, Jumat 2 Juni 2023.

"Jadi pelanggar ini kami berikan blanko tilang manual," tambahnya.

Dijelaskan Anom, diberlakukannya kembali tilang manual pada 1 Juni 2023 dikarenakan banyak masyarakat yang melanggar atau tidak ter-cover oleh ETLE.

Baca Juga: Spider-Man 4 Kabarnya Mengalami Penundaan Akibat WGA, Ami Pascal Berikan Respon!

"Kita ketahui bersama, sejak adanya ETLE, banyak sekali masyarakat yang melanggar atau cuek akan keselamatan diri sendiri dan orang lain," tuturnya.

"Jadi, tilang manual ini hanya diterapkan di lokasi-lokasi yang belum terjangkau ETLE," sambungnya.

Dalam penerapan surat tilang secara langsung, paparnya, petugas bisa menyita SIM, STNK, bahkan kendaraan bermotor sebagai barang bukti.

Baca Juga: Respon Yusuke Murata Terhadap Kunjungan Michael B Jordan Ketika Promosi Creed III

Perlu diketahui, sejak 2022, polisi telah meniadakan tilang manual sehingga pelanggaran lalu lintas hanya akan dijerat menggunakan sistem ETLE.

Polisi di jalanan hanya boleh memberikan teguran jika menemukan pengguna kendaraan yang melanggar aturan.

Tapi seiring waktu, tilang manual kembali ditegakkan dengan alasan masyarakat kebablasan melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Dilindungi Dewi Fortuna, 3 Shio ini Bersiap Naik Gaji di Awal Bulan Juni 2023, Posisi Karir Makin Cemerlang

Kendati demikian, tilang manual tersebut bersifat terbatas dengan beberapa kategori pelanggaran saja.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x