Cabuli Belasan Santriwati, Oknum Guru Ngaji Diringkus dan Terancam 15 Tahun Penjara

- 30 Mei 2023, 20:55 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana mengkonfirmasi tersangka kasus pencabulan santriwati dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 29 Mei 2023.
Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana mengkonfirmasi tersangka kasus pencabulan santriwati dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 29 Mei 2023. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Tersangka pencabulan terhadap belasan santriwati di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diringkus pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Bandung mengamankan seorang pria yang merupakan oknum guru ngaji berinisial ADR alias UA (58).

Kasus ini terungkap berkat laporan dari korban pada 17 Mei 2023. Dan pada 20 Mei 2023, tersangka langsung diamankan oleh Polresta Bandung.

Baca Juga: Sakti! 4 Weton Ini Diikuti Oleh Khodam Semar, Sehingga Akan Bisa Memiliki Energi Spiritual Tinggi

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82.

"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan tambahan sepertiga karena yang bersangkutan adalah seorang guru," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 29 Mei 2023.

Kusworo membantah kabar yang beredar bahwa korban hamil karena persetubuhan oleh tersangka.

Baca Juga: 3 Weton yang Memiliki Naluri yang Tajam Karena Disukai Oleh Khodam Semar, Ini Penjelasanya

"Aksi tersebut dilakukannya di rumah tersangka dan tersangka juga ditangkap di rumahnya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 orang dengan rentang usia antara 9 tahun hingga 16 tahun diduga dicabuli oleh oknum guru ngaji.

Kasus ini berawal dari adanya santriwati berusia 16 tahun yang belajar mengaji di rumah tersangka.

Baca Juga: Sebelum Idul Adha 2023, amalan apa saja yang dianjurkan selama Bulan Dzulqadah?

Dengan bujuk rayu supaya berkah dan pintar, korban diminta tersangka untuk menanggalkan pakaiannya.

Sehingga, terjadilah aksi pencabulan berupa persetubuhan antara korban dengan tersangka.

 Baca Juga: Juara Banget! Ini SMK Negeri di Kabupaten Wonosobo dengan Skor UTBK Tertinggi, Catat untuk PPDB 2023

"Sedangkan korban yang 11 lainnya ini sebatas dicium, diraba, dipegang-dipegang oleh tersangka. Dimana ia juga mengatakan, korban yang pertama disetubuhi tidak sampai hamil," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x