Kusworo menuturkan, kasus ini berawal dari adanya santriwati berusia 16 tahun yang belajar mengaji di rumah tersangka.
Dilanjutkannya, dengan bujuk rayu supaya berkah dan pintar, korban diminta tersangka untuk menanggalkan pakaiannya.
Sehingga, sambung Kusworo, terjadilah aksi pencabulan berupa persetubuhan antara korban dengan tersangka.
Baca Juga: Bursa Transfer: Gundogan, De Gea, Hingga Firmino Habis Kontrak, Siap Jadi Rebutan Klub Eropa
"Sedangkan korban yang 11 lainnya ini sebatas dicium, diraba, dipegang-dipegang oleh tersangka, namun sudah kami ambil keterangan juga," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang