Pro Kontra Revitalisasi Pasar Banjaran, Tedi Surahman: Semua Pihak Harus Menghormati Proses Hukum

- 28 Mei 2023, 11:17 WIB
Politikis PKS Tedi Surahman wakil ketua Pansus I DPRD Kabupaten Bandung dalam pembahasan LKPJ tahun 2020.
Politikis PKS Tedi Surahman wakil ketua Pansus I DPRD Kabupaten Bandung dalam pembahasan LKPJ tahun 2020. /Jurnal Soreang/Rustandi/Dok.Tedi Surahman

JURNAL SOREANG - Pro kontra revitalisasi pasar Banjaran masih menjadi perhatian semua pihak, karena sebagian pedagang ada yang menolak.

Penolakan hal tersebut bergulir hingga ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), dan saat ini sedang dalam proses.

Meski pro kontra tersebut sedang proses PTUN, pemerintah kabupaten Bandung melalui dinas terkait dan pihak ketiga sebagai pelaksana revitalisasi merencanakan relokasi sementara para pedagang.

Baca Juga: Liga Premier : Kejar Zona Champions Buat Liverpool Tak Ada Ampun untuk Southampton, Berapa Prediksi Skornya?

Relokasi para pedagang tersebut direncanakan akan dilakukan pemerintah Kabupaten Bandung, Senin 29 Mei 2023.

Hal tersebut terlihat dari selembar surat perintah tugas Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) nomor 300/1666/Bid.Tibumtranmas yang memerintahkan pengamanan perpindahan pedagang pasar Banjaran.

Sementara di hari yang sama, pedagang pasar yang tergabung di kelompok warga pedagang pasar (Kerwapa) akan melakukan audensi dengan DPRD kabupaten Bandung.

Hal tersebut terlihat dari surat nomor 400.14.6/15.13-Umum yang ditandatangi langsung ketua DPRD sebagai undangan kepada berapa pihak untuk hadir dalam audensi.

Baca Juga: Gak Habis Pikir! 2 Weton Wanita Ini Kata Primbon Jawa Akan Dilimpahi Rezeki, Namun Banyak Musuhnya

Menanggapi hal tersebut, Tedi Surahman ketua Fraksi PKS berharap semua pihak menghormati proses hukum agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah melalui dinas perdagangan dan industri (Disperdagin) untuk menunda sementara rencana relokasi pedagang pasar.

"Agar proses berjalan kondusif, saya harap semua pihak menghormati proses hukum. Jadi, Disperdagin menunda rencana relokasi pedagang pasar," kata Tedi Surahman kepada Jurnal Soreang, Minggu 28 Mei 2023.

Tedi menjelaskan, meski PTUN tidak mengenal status Quo terkait proses yang diajukan pihak terkait. Tapi, sebaiknya semua pihak menunggu dan menghormati proses hukum.

Baca Juga: 3 Weton Sering Disakiti Oleh Orang Lain Tapi Akan Dihajar Rezeki yang Melimpah Serta Keberuntungan Besar

"Betul, PTUN tidak mengenal status Quo tapi akan lebih elok untuk terciptanya kondusifitas agar tidak melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan gejolak di para pedagang," jelasnya.

Lebih lanjut Politisi PKS itu mengatakan, tujuan dari revitalisasi pasar tersebut agar kondisi kota Banjaran tertata baik dan perekonomian masyarakat meningkat.

Maka, kata Tedi, karena kondisi di lapangan masih pro kontrak, sebaiknya semua pihak menahan dulu kegiatan yang akan menimbulkan gejolak antara pedagang.

Baca Juga: Kemendikbudristek Lakukan Percepatan PIP dan KIP-K di Kabupaten Garut, Berikut Testimoni Para Penerimanya

"Saya menegaskan dan berharap Bupati Bandung untuk menginstruksi OPD terkait agar tidak melakukan kegiatan di lapangan yang bisa mengundang gejolak para pedagang," pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah