JURNAL SOREANG - Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi serta aturan yang berlaku.
Jika memahami dua hal tersebut, menurutnya kang DS sapaan akrab Bupati Bandung akan terhindar urusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Permintaan tersebut disampaikan Kang DS saat memimpin Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pemkab Bandung Bulan April 2023, di rumah jabatannya di Soreang, Selasa 18 April 2023.
Untuk menghindari urusan dengan APH, menurut bupati semua unsur perangkat daerah dari mulai staf hingga pejabatnya dapat memahami tugas dan fungsi serta memahami regulasi yang ada.
"Beberapa hari lalu kita sudah menerima rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Barat atas audit laporan keuangan daerah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2022. Saya minta segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas kang DS melalui rilis yang diterima Jurnal Soreang.
Lebih lanjut Kang DS mengatakan, ada empat prinsip hidup dalam kepemimpinan agar seorang pejabat itu selamat dunia akhirat.
Pertama, jangan jadi orang pendendam, 'asak hampura', memperhatikan kebutuhan rakyat dan yang ke empat adalah bertawadhu (rendah hati).