Meski demikian, imbuh Zeis, pengadaan penunjukan langsung tersebut, tetap berdasar peraturan perundangan yang berlaku, antara lain Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Zeis mengakui, dirinya selaku Kepala DPUTR atau pejabat pengadaan yang berwenang dalam memilih penyedia, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.
"Tentu kami juga berkonsultasi dengan Bapak Bupati Bandung terkait hal ini, sebagai bukti keberpihakan Pak Bupati atas nasib pengusaha atau kontraktor lokal di Kabupaten Bandung," jelasnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Antisipasi 5 Timeline Lebaran 2023, Ini Penjelasannya
Bahkan lebih dari itu, imbuh Zeis, pihaknya pun mendorong pengusaha luar daerah yang ikut tender proyek-proyek besar untuk bisa bekerjasama dengan kontraktor lokal sebagai sub kontraktor.***