32 Kasus Narkotika Diungkap, Polresta Bandung Ciduk 39 Tersangka, 15 Diantaranya Residivis

- 15 Februari 2023, 22:05 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatres Narkoba Kompol Andri Alam Wijaya menunjukkan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 15 Februari 2023
Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatres Narkoba Kompol Andri Alam Wijaya menunjukkan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 15 Februari 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satnarkoba Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap 32 laporan terkait narkotika.

Dalam kasus ini, polisi menciduk 39 tersangka kasus narkotika berbagai jenis yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, 39 orang tersangka tersebut ditangkap atas pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga Februari 2023.

Baca Juga: Perempuan Harus Tahu Loh! Inilah 7 Tanda Laki Laki yang Mencintai Wanita dengan Tulus

"Pengungkapan kasus narkoba ini, dimana ada 32 laporan yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan dan penangkapan kepada para tersangka," kata Kombes Pol Kusworo, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Andri Alam Wijaya, dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 15 Februari 2023.

Dijelaskan Kusworo, dari sebanyak 32 laporan yang diterima, petugas Satnarkoba Polresta Bandung menangkap 39 tersangka.

"Dari tersangka ini, kami berhasil mengamankan barang bukti yakni ganja seberat 1.574 gram, sabu 332 gram, tembakau gorilla atau sintetis 332,5 gram," ujarnya.

Baca Juga: Amalkan Bacaan Ini di Jumat Terakhir Bulan Rajab, Niscaya Rezeki dan Keuangan Selalu Lancar Sepanjang Tahun

Ditambahkan Kusworo, terdapat juga obat sedia farmasi sebanyak 52.835 butir yang terdiri dari Trihexyphenidyl (Double Y), Tramadol, dan lain sebagainya.

Kemudian, lanjutnya, berbagai cairan yang digunakan untuk membuat bahan terlarang seperti cairan Aseton, Toluena, Gliceron, dan lainnya.

"Motifnya adalah sebagian untuk memiliki dan mengkonsumsi serta sebagian lagi untuk jual beli," bebernya.

Baca Juga: Pentingnya Melatih Anak Menggunakan Kedua Tangannya, Ini Aktivitas yang Bisa Dilakukan Anak

"Dari 39 tersangka ini adalah sebagian besar merupakan pengedar, dan 15 diantaranya adalah residivis yang pernah mendapat hukuman yang sama," sambungnya.

Lebih jauh Kusworo menerangkan, modus penyebarannya adalah dengan tempel. Sedangkan sasaran dalam penjualannya adalah pekerja harian lepas, mahasiswa hingga pelajar.

Ia membeberkan, informasi yang paling banyak yaitu hasil laporan dari masyarakat pada saat Jumat Curhat.

Baca Juga: Gangguan Ingatan! Ini yang Terjadi pada Tubuh Saat Kekurangan Tidur dalam Jangka Waktu Panjang

Sebagai langkah tindak lanjut, Polresta Bandung kemudian bekerjasama dengan berbagai pihak untuk bisa mengungkap dan membongkar peredaran narkotika yang ada di Kabupaten Bandung.

Ditegaskan Kusworo, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang bervariatif yakni Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 dan 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka terancam dengan hukuman bervariatif, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Baca Juga: ODGJ Dianiaya Sebab Diduga Sebagai Penculik Anak, Polresta Bandung Imbau Warga Jangan Terpancing Emosi

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah