"Motifnya adalah sebagian untuk memiliki dan mengkonsumsi serta sebagian lagi untuk jual beli," bebernya.
Baca Juga: Pentingnya Melatih Anak Menggunakan Kedua Tangannya, Ini Aktivitas yang Bisa Dilakukan Anak
"Dari 39 tersangka ini adalah sebagian besar merupakan pengedar, dan 15 diantaranya adalah residivis yang pernah mendapat hukuman yang sama," sambungnya.
Lebih jauh Kusworo menerangkan, modus penyebarannya adalah dengan tempel. Sedangkan sasaran dalam penjualannya adalah pekerja harian lepas, mahasiswa hingga pelajar.
Ia membeberkan, informasi yang paling banyak yaitu hasil laporan dari masyarakat pada saat Jumat Curhat.
Baca Juga: Gangguan Ingatan! Ini yang Terjadi pada Tubuh Saat Kekurangan Tidur dalam Jangka Waktu Panjang
Sebagai langkah tindak lanjut, Polresta Bandung kemudian bekerjasama dengan berbagai pihak untuk bisa mengungkap dan membongkar peredaran narkotika yang ada di Kabupaten Bandung.
Ditegaskan Kusworo, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang bervariatif yakni Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 dan 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka terancam dengan hukuman bervariatif, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.