APBD 2023, Pemkab Bandung Anggarkan Perjalanan Dinas Rp77,3 Miliar

- 9 Februari 2023, 17:28 WIB
Sekda Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana saat memberikan keterangan pers
Sekda Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana saat memberikan keterangan pers /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menganggarkan dana perjalanan dinas (perjadin) sebesar Rp77,3 milliar.

Anggaran tersebut diperuntukan bagi pegawai negeri di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berasal dari APBD 2023.

Anggaran sebesar itu terdiri dari 75,8 miliar untuk perjadin dalam negeri dan Rp1,4 miliar dianggarkan untuk perjadin luar negeri.

Baca Juga: Umur Manusia Sesungguhnya ditentukan oleh Bentuk Wajah, Begini Hasil Penelitian Ilmuwan Jing-Dong Jackie Han

Penganggaran perjadin tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri.

Besaran anggaran dihitung berdasarkan jumlah PNS Pemkab Bandung yang totalnya mencapai 30.000-an orang.

Perjadin tersebut antara lain untuk perjalanan dinas biasa, perjadin dalam kota, dan perjadin paket meeting luar kota, termasuk untuk perjadin luar negeri yang nilainya mencapai Rp1,4 miliar.

Baca Juga: Mengharukan! Viral Video Bocah Korban Gempa Bumi Turki dan Suriah Lindungi Sang Adik dari Reruntuhan

"Kalau dikaitkan dengan jumlah pegawai Kabupaten Bandung baik PNS Guru, PNS Non Guru, P3K, dan PHL yang totalnya sekitar 29.000 sampai 30.000 an," jelas Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, Kamis 9 Februari 2023.

Menurut Amiyana, angka Rp77 miliar tergolong kecil kalau dibandingkan dengan rasionya.

Artinya, kata Amiyana, rasio perjadin per pegawai per bulan hanya kurang lebih sekitar Rp213.000-an.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x