JURNAL SOREANG - Seorang ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dilaporkan Suami ke Inspektorat dan Bupati Bandung karena diduga tidak taat dan melakukan poliandri.
ATS suami dari ASN tersebut mengatakan, dirinya melaporkan istrinya kepada Inspektorat dan Bupati Bandung karena sudah melanggar aturan kepegawaian dan tidak taat suami.
Selain melaporkan kepada inspektorat, Bupati Bandung dan KASN, ATS juga mengajukan cerai talak yang saat ini sedang proses naik banding ke PTA atas dasar tidak Taat suami dan sudah melakukan Poliandri atau bersuami lebih dari satu.
Baca Juga: Buka Rapim Kemhan 2023, Berikut Kunci Hadapi Instabilitas Global Menurut Presiden Jokowi
"Saya sudah melayangkan surat Pengaduan kepada Stakeholder terkait mulai Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Komisi KASN, Bapak Bupati Bandung dan Inspektorat Kabupaten Bandung," kata ATS kepada wartawan di rumah kediamannya, Kamis 19 Januari 2023.
Menurutnya, sesuai aturan kepegawaian seorang ASN tidak dibenarkan memiliki istri atau suami lebih dari satu.
"Ironis, istri saya ASN di salahsatu Dinas pemkab Bandung sudah tidak taat suami dan sudah melakukan Poliandri, sehingga laporkan," katanya.
Selain seorang ASN, kata ATS, mantan isterinya itu bekas ketua umum Yayasan yang saat ini sudah diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga menggelapkan dana bantuan.
"Ya, pernah jadi ketua Yayasan tapi diberhentikan karena diduga menggelapkan dana BOS," jelasnya.