JURNAL SOREANG - Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus perampokan yang direkayasa oleh orang dalam perusahaan.
Dalam kasus ini, polisi meringkus seorang tersangka berinisial TS yang merupakan petugas kebersihan (office boy) pada perusahaan tersebut.
Terkait penetapan tersangka terhadap TS, sebelumnya polisi melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari fakta-fakta tersebut, kami bisa mengamankan seorang tersangka yang berdomisili di Margahayu, Kabupaten Bandung," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 18 Januari 2023.
Dijelaskan Kusworo, dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang senilai Rp85 juta yang merupakan hasil pencurian kedua.
Pasalnya, kata Kusworo, tersangka mengambil uang dari lemari besi tersebut secara bertahap.
Baca Juga: Taeyong dan Mark NCT 127 Berpartisipasi Dalam Lagu 'Skyscraper', Berikut Detail Lagunya!
"Pertama, tanggal 8 Januari dengan mengambil Rp64 juta. Kemudian di hari berikutnya pada tanggal 9 Januari, tersangka kembali lagi mengambil uang senilai Rp85 juta," terangnya.
"Uang yang diambil pertama oleh tersangka sudah habis digunakan untuk membayar hutang, dimana yang bersangkutan kalah dalam judi online," sambungnya.
Ditegaskan Kusworo, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 karena melakukan pencurian pada malam hari dengan disertai pengrusakan.
Baca Juga: Kasus Perampokan Uang Rp150 Juta Diungkap, Satreskrim Polresta Bandung Ringkus Office Boy Perusahaan
"Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara," tandas Kombes Pol Kusworo Wibowo.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***