Ditegaskan Kusworo, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 karena melakukan pencurian pada malam hari dengan disertai pengrusakan.
Baca Juga: Kasus Perampokan Uang Rp150 Juta Diungkap, Satreskrim Polresta Bandung Ringkus Office Boy Perusahaan
"Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara," tandas Kombes Pol Kusworo Wibowo.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***