b. Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan diketahui bahwa oknum dishub yang berinisial 'MS' adalah Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung pada Bidang Lalu Lintas yang saat ini sedang menjalankan tugas di Pos PAM Ciwidey PAM NATARU 2022.
c. Oknum tersebut mengakui bahwa dia telah melakukan “Permintaan Uang” ke pengemudi angkutan barang dengan alasan untuk menambal ban motor yang sedang bocor.
d. Yang bersangkutan mengakui bahwa tindakan yang dilakukan tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan SALAH.
3. LANGKAH PENINDAKAN
Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung telah melakukan tindakan kepada oknum tersebut secara kedinasan.
Adapun tindakan yang dilakukan sebagai berikut:
1. Memberikan teguran secara lisan;
2. Memberikan teguran tertulis berupa pernyataan tidak puas atas kinerja dan perilaku yang bersangkutan;
3. Melakukan evaluasi lanjutan pasca yang bersangkutan bertugas di lingkungan Sekretariat Dinas Perhubungan Kab. Bandung.
Baca Juga: Waduh! Oknum Petugas Dishub Kabupaten Bandung Diduga Lakukan Pungli Saat PAM Nataru, Viral di Medsos
4. KESIMPULAN