JURNAL SOREANG - Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung hari Rabu, 7 Desember 2022 beroperasi di dua lokasi.
Berikut jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, Rabu, 7 Desember 2022, yakni Kantor Kecamatan Pangalengan (SIM Keliling 1) dan Kantor Kecamatan Ciparay (SIM Keliling 2).
Persyarakat Perpanjangan di SIM Keliling Online:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP Asli atau SUKET (Surat Keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopynya
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia
Baca Juga: Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Istri Naik Penyidikan, Polisi Beberkan Alasannya
4. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan), sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
6. Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C
Baca Juga: Pelatih Tenis Top Nick Bollettieri Meninggal Dunia pada Usia 91 Tahun
Biaya Perpanjangan:
- SIM A = Rp 80 ribu
- SIM C = Rp 75 ribu
- Biaya Asuransi = Rp 50 ribu
- Biaya Tes Kesehatan = Rp 50 ribu
Jam Layanan:
Jam pelayanan (pendaftaran) perpanjangan SIM dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.***