JURNAL SOREANG - Bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, Polsek Ciparay Polresta Bandung merenovasi rumah milik Emak Ida.
Emak Ida, yang kini sudah berusia 70 tahun, menempati rumah tinggal yang tidak layak huni.
Lokasi rumahnya terletak di Kampung Parigi RT.01/RW.07, Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Ciparay, AKP Asep Dedi mengatakan, rumah tersebut rusak akibat bencana alam yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Kami dapat laporan bahwa ada rumah warga yang rusak akibat bencana alam," kata Asep Dedi dalam keterangannya, Minggu 20 November 2022.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung meninjau lokasi rumah Emak Ida.
Baca Juga: Egas: Atletik Optimis Raih Target di Paperda VI 2022, Jangan Segala Dilibas demi Emas
Asep Dedi memastikan, kondisi bangunan rumah yang terbuat dari triplek tersebut hancur dan hampir roboh.
"Atap dan dindingnya sudah miring dan kalau ditempati oleh Emak Ida, khawatir akan roboh," terangnya.