Diduga Belum Berizin, Jamparing Institut : Cegah Bencana, Perluasan Objek Wisata Kampung Cai Harus Dievaluasi

- 19 Oktober 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi, meski diduga belum mengantongi izin lengkap, kegiatan peluasan Objek wisata kampung cai sedang berlangsung.
Ilustrasi, meski diduga belum mengantongi izin lengkap, kegiatan peluasan Objek wisata kampung cai sedang berlangsung. /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Dadang Risdal Aziz ketua jamparing institut pemerhati kebijakan pemerintah, menyoroti perizinan pengembangan objek wisata Kampung Cai, di Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.

Menurut Risdal sapaan akrab ketua Jamparing institut mengatakan, ketika pembangunan komersil di kawasan hutan prosedur dan perizinannya harus jelas karena sangat berdampak terhadap lingkungan.

"Sebelum izin lengkap, lebih bijak perhutani menghentikan kegiatan perluasan kawasan penunjang pariwisata di kampung cai, karena khawatir berdampak pada lingkungan dan bencana," kata Risdal kepada Jurnal Soreang, Rabu 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Zanki atau Time Left - Zutomayo, OST Anime Chainsaw Man Episode 2

Menurut Risdal, dalam rentan waktu tidak lama terjadi banjir bandang di kawasan Ciwidey, Pasirjambu, hal itu diduga dampak dari kerusakan lingkungan khususnya hulu sungai yang berada di kawasan hutan.

"Pasca 2 kali bencana banjir bandang yang terjadi di ciwidey, dalam rentang yang tidak terlalu lama yakni jeda satu minggu. Memantik kesadaran seluruh Stakeholder termasuk pemerintah daerah Kabupaten Bandung, komunitas pecinta lingkungan dan pelaku usaha di sekitar," katanya.

Selain itu, peristiwa tersebut juga membuka mata dan kepedulian bahwa segala bentuk kebijakan perlakuan dan eksploitasi di wilayah hulu ciwidey.

Baca Juga: Jarang Diketahui! Ternyata Inilah Alasan Kuat Dibalik Warna Rambut Naruto yang Tak Identik dengan Klan Uzumaki

"Untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa, we harus benar-benar memperhatikan aspek-aspek kelestarian alam, meminimalisir kerusakan hutan dan alam juga menjadi keberadaan eksistensi flora fauna di dalamnya," jelasnya.

Lebih lanjut kata Risdal, dengan adanya pengembangan objek wisata tanpa melalui proses pengkajian dan mengantongi izin, tentu akan berdampak negatif kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x