Diduga Belum Berizin, Jamparing Institut : Cegah Bencana, Perluasan Objek Wisata Kampung Cai Harus Dievaluasi

- 19 Oktober 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi, meski diduga belum mengantongi izin lengkap, kegiatan peluasan Objek wisata kampung cai sedang berlangsung.
Ilustrasi, meski diduga belum mengantongi izin lengkap, kegiatan peluasan Objek wisata kampung cai sedang berlangsung. /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Dadang Risdal Aziz ketua jamparing institut pemerhati kebijakan pemerintah, menyoroti perizinan pengembangan objek wisata Kampung Cai, di Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.

Menurut Risdal sapaan akrab ketua Jamparing institut mengatakan, ketika pembangunan komersil di kawasan hutan prosedur dan perizinannya harus jelas karena sangat berdampak terhadap lingkungan.

"Sebelum izin lengkap, lebih bijak perhutani menghentikan kegiatan perluasan kawasan penunjang pariwisata di kampung cai, karena khawatir berdampak pada lingkungan dan bencana," kata Risdal kepada Jurnal Soreang, Rabu 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Zanki atau Time Left - Zutomayo, OST Anime Chainsaw Man Episode 2

Menurut Risdal, dalam rentan waktu tidak lama terjadi banjir bandang di kawasan Ciwidey, Pasirjambu, hal itu diduga dampak dari kerusakan lingkungan khususnya hulu sungai yang berada di kawasan hutan.

"Pasca 2 kali bencana banjir bandang yang terjadi di ciwidey, dalam rentang yang tidak terlalu lama yakni jeda satu minggu. Memantik kesadaran seluruh Stakeholder termasuk pemerintah daerah Kabupaten Bandung, komunitas pecinta lingkungan dan pelaku usaha di sekitar," katanya.

Selain itu, peristiwa tersebut juga membuka mata dan kepedulian bahwa segala bentuk kebijakan perlakuan dan eksploitasi di wilayah hulu ciwidey.

Baca Juga: Jarang Diketahui! Ternyata Inilah Alasan Kuat Dibalik Warna Rambut Naruto yang Tak Identik dengan Klan Uzumaki

"Untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa, we harus benar-benar memperhatikan aspek-aspek kelestarian alam, meminimalisir kerusakan hutan dan alam juga menjadi keberadaan eksistensi flora fauna di dalamnya," jelasnya.

Lebih lanjut kata Risdal, dengan adanya pengembangan objek wisata tanpa melalui proses pengkajian dan mengantongi izin, tentu akan berdampak negatif kepada masyarakat.

"Menjadi sangat ironis tatkala beberapa fihak sedang bahu membahu, memikirkan, merumuskan dan melakukan rehabilitasi, revitalisasi, revegetasi dan reboisasi di beberapa titik kerusakan di wilayah hulu sungai ciwidey," ungkapnya.

Baca Juga: Drama Korea Alchemy Of Souls 2 Umumkan Tanggal Tayangnya, Kapan? Catat, Jangan Sampai Ketinggalan!

Oleh karena itu, kegiatan tersebut diduga ada salah satu fihak yang ditengarai malah membuat kerusakan dengan mengekploitasi secara masif dengan dalih ekonomi pariwisata.

"Penataan dan pengembangan potensi wisata tentu dibolehkan, tetapi tentu jangan sampai mengabaikan kaidah norma yang ada, baik secara peraturan sebagai payung hukum maupun eksisting tegakan hutan yang dibuktikan dengan dokumen kajian analisa dampak lingkungan," tuturnya.

Risdal menegaskan, pengembangan atau perluasan objek wisata tersebut disinyalir dilakukan oleh pihak terkait di lokasi kampung cai belum mengantongi izin yang lengkap.

Baca Juga: Ini Daftar nama Hokage Pemimpin Konoha Sepanjang Serial Naruto dan Boruto, Bukan Hanya 7?

"Kalau benar begitu adanya, kami berharap kepada pemerintah atau pihak terkait untuk menghentikan sementara kegiatan sebelum perizinan dan kajian lingkungannya selesai," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM) Ecotourism Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Barat belum bisa memberikan tanggapan.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah